Siswa mampu mengonversi/mengubah teks negosiasi ke dalam bentuk monolog berdasarkan kaidah teks monolog
Pada pembelajaran kali ini, kita akan mengubah teks negosiasi ke dalam bentuk teks monolog berdasarkan kaidah teks yang telah kita pelajari pada materi sebelumnya. Mengonversi teks negosiasi ke dalam bentuk monolog sama saja seperti mengubah naskah drama ke dalam bentuk prosa. Pada dasarnya terdapat unsur-unsur intrinsik yang sama antara drama dan monolog, seperti tema, amanat, alur, latar, dan penokohan. Namun, ada satu unsur yang tidak dimiliki oleh drama tetapi dimiliki prosa. Unsur yang dimaksud adalah sudut pandang. Unsur inilah yang perlu kita tambahkan ke dalam bentuk monolog. Selain hal di atas, kita juga perlu mengubah susunan dialog pada teks negosiasi menjadi teks naratif.
Berikut adalah penjabaran langkah-langkah konversi teks negosiasi ke dalam monolog.
1. Mengubah teks dialog menjadi teks naratif
Naratif berarti cerita. Berbeda dengan dialog yang menekankan alur pada lakuan dan percakapan antarpartisipan, pada naratif alur dijelaskan dengan penceritaan. Teks ini menyampaikan suatu peristiwa dengan kata-kata, termasuk dalam menggambarkan keadaan peristiwa tersebut. Kadang kala, penceritaan kisah disampaikan dengan menambahkan unsur-unsur keindahan di dalamnya. Naratif memiliki unsur-unsur penting yang wajib hadir, yaitu alur, karakter, dan sudut pandang.
2. Menambah unsur sudut pandang
Sudut pandang dalam prosa adalah unsur yang sangat penting. Dengan unsur inilah, pengarang mengambil posisi bercerita. Unsur ini terbagi menjadi tiga macam: sudut pandang pertama (pengarang ikut ke dalam cerita), sudut pandang ketiga(pengarang tidak ikut ke dalam cerita), dan sudut pandang campuran. Sudut pandang pertama terbagi ke dalam dua hal: pertama pelaku utama (pengarang menjadi tokoh utama) dan pertama pelaku sampingan (pengarang menjadi pelaku sampingan. Unsur ini menekankan pronomina persona kata aku atau saya. Sudut pandang ketiga terbagi ke dalam dua macam: ketiga serbatahu (pengarang ibarat tuhan) dan ketiga pengamat/terbatas (pengarang sebagai pengamat). Unsur ini menekankan pronomina persona ketiga, yaitu penggunaan kata dia, ia, atau penyebutan nama tokoh.
Perhatikan!
/>Perundingan Linggarjati
(Dengan penambahan tanpa mengubah sejarah asli)
11 November 1946, Desa Linggarjati, Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Perundingan siap dilakukan antara pihak Indonesia yang diwakili Sutan Syahrir, Soekarno, dan Hatta dan Belanda yang diwakili Komisi Jenderal dengan ketua Schemerhorn. Penengah perundingan adalah Inggris yang diwakili oleh Lord Killearn.
Killearn : Seperti yang Saudara-Saudara ketahui bahwa ini adalah lanjutan dari perundingan
yang kesekian kalinya mengalami kegagalan. Terakhir kita bertemu di Hooge Veluwe dan kata sepakat belum didapat. Kondisi keamanan semakin tidak stabil. Gencatan senjata pun mengalami kegagalan.
Schemerhorn : Tuan Killearn, Kami telah mengajukan 17 pasal untuk pihak Indonesia.
Syahrir : Tuan Schemerhorn, kami telah mempelajari pasal-pasal tersebut. Ada banyak pasal
yang sensitif. ingin merdeka sepenuhnya. Pada pasal 1 kami ingin kekuasaan de facto atas Jawa, Madura, dan Sumatera. Kemudian, lihat pasal 8! Pucuk persekutuan Belanda-Indonesia adalah Ratu Belanda? Kami tidak bisa terima itu. Masalah perwakilan Indonesia di luar negeri juga harus diterima agar dunia internasional mengakui kedaulatan Indonesia.
Schemerhorn : Masalah perwakilan Indonesia di luar negeri adalah hal yang pelik.Kami belum dapat
menerima usul itu.
Syahrir : Jika demikian halnya, kami pun tak mampu menerima usul 17 pasal tersebut.
Perundingan berlangsung alot selama 9 jam. Kedua pihak memutuskan mengakhiri perundingan pada hari pertama. Namun, malam harinya, delegasi Belanda diundang oleh Soekarno.
Soekarno :Saya menerima sepenuhnya 17 pasal yang diusulkan. Dengan syarat, kata vrijheid
(merdeka) diganti dengan kata souvereiniteit(kedaulatan). Dengan kata lain saya ingin menyatakan bahwa Indonesia Serikat kelak akan menjadi negara berdaulat.
Schemerhorn : Baiklah, kami setuju.Dengan demikian, kita akan bentuk badan kerja sama Indonesia-
Belanda. Kalian dapatkan kekuasaan de facto atas Jawa, Sumatera, dan Madura, dan bekas jajahan sekutu dalam bentuk negara federasi.
Sementara itu, di tempat tertutup
Syahrir : Pak, mengapa Anda sepakat? Mohon jangan gegabah. Tujuan kita adalah untuk mendapat pengakuan kedaulatan sebanyak-banyaknya dari dunia internasional.
Soekarno :Tidak usah khawatir. Kita akan dapatkan itu. Schemerhorn setuju untuk memasukkan
pasal mengenai arbitrase. Ini berarti sekarang kita dan Belanda sederajat.
Mari konversi!
Angin bertiup sejuk di desa Linggarjati, Cilimus. Komisi Jenderal Belanda dan Indonesia siap berunding. Belanda diwakili oleh Schemerhorn, sedangkan Indonesia oleh Syahrir. Inggris yang diwakili oleh Lord Killearn menjadi penengah perundingan. Kilearn terus mendesak Belanda agar mampu menghasilkan perundingan dengan Indonesia agar kondisi keamanan kembali pulih. Dalam hal ini, Belanda mengajukan 17 pasal yang ditolak oleh delegasi Indonesia. Syahrir mengatakan ada banyak pasal yang sensitif dan tidak dapat diterima oleh Indonesia. Hal terutama adalah pasal mengenai bentuk negara federasi dan perwakilan Indonesia di luar negeri. Perundingan berlangsung alot selama 9 jam. Kedua pihak tampak lelah dan memutuskan mengakhiri perundingan pada hari pertama. Namun, malam harinya, delegasi belanda diundang oleh Soekarno. Dalam pertemuan tersebut, Soekarno mengatakan siap menerima keseluruhan pasal dengan syarat penggantian kata vrijheid (merdeka) diganti dengan kata souvereiniteit (kedaulatan). Hal ini dilakukan karena Soekarno menginginkan agar nantinya Indonesia Serikat dapat berdaulat secara penuh. Syahrir yang mengetahui ini, awalnya marah dengan keputusan Soekarno karena pasal perwakilan Indonesia di luar negeri belum dibahas namun bisa menerima karena soekarno juga ternyata menambahkan pasal arbitrase yang membuktikan bahwa Indonesia dan Belanda sederajat.
Poin Penting
Dua langkah dalam mengubah teks negosiasi ke dalam monolog:
1. Mengubah dialog negosiasi menjadi bentuk naratif.
2. Menambahkan unsur sudut pandang.</div>
No comments:
Post a Comment