Wednesday, 18 October 2023

Menganalisis dan menulis teks Editorial

 TAJUK RENCANA



Dilema Persampahan di DIY 



PEMDA DIY belum juga berhasil mengatasi masalah persampahan. Sementara, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan yang rencananya akan dibuka kembali 5 September hari ini diprediksi juga takkan mampu menampung kiriman sampah dari Kota, Bantul dan Sleman. Sebab, kuota maksimal TPA Piyungan hanya mampu menampung 180 ton sampah perhari. Lantas mau dibuang ke mana sisa sampah yang tidak bisa ditampung?


Untuk itulah konsekuensinya, kabupaten/kota diminta untuk mengolah sampahnya secara mandiri untuk mewujudkan desentralisasi pengolahan sampah. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY pun belum bisa memprediksi kapan TPA Regional Piyungan bisa bertahan.


Berdasar informasi, saat ini Pemda DIY sedang menyiapkan Zona Transisi Dua yang lokasinya tak jauh dari TPA Piyungan, pembangunannya ditarget selesai Oktober 2023 mendatang. Diharapkan Zona Transisi Dua ini dapat menampung sampah yang diproduksi masyarakat hingga 2024. Karena pada waktu itu, DIY kemungkinan baru akan memulai tahap pembangunan teknologi pengolah sampah yang baru (KR 4/9).


Masyarakat mungkin belum banyak tahu seperti apa dan bagaiamana teknologi pengolahan sampah yang hendak diterapkan di DIY. Sembari menunggu itu terwujud, kabupaten/kota diminta tetap melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Kita tentu merespons upaya tersebut sebagai hal positif guna mengurangi sampah yang dibuang di TPA Piyungan.


Namun kiranya perlu diingat bahwa pengolahan sampah secara mandiri, termasuk yang dilakukan di bank sampah yang tersebar di beberapa kampung di DIY, belum sebanding dengan produksi sampah yang dihasilkan masyarakat. Artinya, tidak semua produk sampah itu dapat diolah untuk kemudian disulap menjadi barang bernilai ekonomi. Kita mendukung imbauan pemerintah daerah kepada masyarakat untuk membuat biopori di pekarangan rumah, tentu syaratnya kalau punya lahan.


Kiranya perlu dievaluasi sejauh mana efektivitas pembuatan biopori untuk mengurangi tumpukan sampah rumah tangga, apakah signifikan? Itu terkait dengan sampah organik yang bisa dijadikan pupuk atau lainnya. Sedang sampah anorganik diarahkan untuk diolah menjadi barang bernilai ekonomis, pun membutuhkan proses.


Kondisi saat ini sangat dilematis, karena belum semua warga mampu mengolah sampahnya sendiri. Kalaupun bisa, hasilnya masih belum signifikan. Pada saat yang sama, pembuangan sampah di TPA dibatasi. Yang terjadi kemudian, sampah menumpuk di pinggir jalan, lantaran warga kebingungan hendak membuang sampah ke mana.


Berkaitan itu, Satpol PP dikerahkan untuk menertibkan warga yang membuang sampah sembarangan. Patroli pun digencarkan di banyak titik lokasi biasanya warga membuang. sampah. Mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan, diproses hukum dan diancam tindak pidana ringan (tipiring). Tak pelak terjadi 'kucing-kucingan' antara warga dan petugas, sungguh ini pemandangan yang ironis.


Secara yuridis tentu sudah benar apa yang dilakukan petugas, memproses hukum mereka yang membuang sampah sembarangan. Namun, untuk saat ini, pendekatan yang mengedepankan penghukuman atau punishment rasanya kurang pas. Mengatasi persampahan harus menggunakan pendekatan multidisiplin, tak hanya hukum saja, tapi juga harus menggunakan pendekatan edukatif, sosial-kemanusiaan dengan bertumpu pada pemeliharaan dan penyelematan lingkungan. 



Berdasarkan teks tersebut, kerjakan soal berikut ini!


1. Temukan dua kalimat fakta!


2. Temukan 2 kalimat opini!

3. Identifikasilah bagian tesis!

4. Identifikasilah bagian argumentasi!

5. Identifikasilah bagian penegasan ulang!

6. Berdasarkan teks tersebut susunlah sebuah teks tajuk rencana yang bagus! (Ada tesis, berbagai argumentasi, penegasan ulang). Tulis di buku tulis!



Berikut adalah jawaban untuk setiap pertanyaan di atas:


1. Kalimat Fakta:

   - "PEMDA DIY belum juga berhasil mengatasi masalah persampahan."

   - "Kuota maksimal TPA Piyungan hanya mampu menampung 180 ton sampah perhari."


2. Kalimat Opini:

   - "Kiranya perlu diingat bahwa pengolahan sampah secara mandiri, termasuk yang dilakukan di bank sampah yang tersebar di beberapa kampung di DIY, belum sebanding dengan produksi sampah yang dihasilkan masyarakat."

   - "Secara yuridis tentu sudah benar apa yang dilakukan petugas, memproses hukum mereka yang membuang sampah sembarangan. Namun, untuk saat ini, pendekatan yang mengedepankan penghukuman atau punishment rasanya kurang pas."


3. Bagian Tesis:

   - Tesis dari teks ini adalah bahwa PEMDA DIY belum berhasil mengatasi masalah persampahan, terutama terkait dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan yang tidak cukup mampu menampung sampah dari berbagai kabupaten/kota.


4. Bagian Argumentasi:

   - Bagian argumentasi terdapat dalam sebagian besar teks, yang menjelaskan berbagai aspek permasalahan persampahan, termasuk solusi yang diusulkan, seperti pengolahan mandiri, pembangunan Zona Transisi Dua, dan efektivitas penggunaan biopori.


5. Bagian Penegasan Ulang:

   - Bagian penegasan ulang terdapat di akhir teks, yang menegaskan bahwa mengatasi masalah persampahan memerlukan pendekatan multidisiplin yang mencakup aspek edukatif, sosial-kemanusiaan, pemeliharaan, dan penyelematan lingkungan.


6. Contoh Teks Tajuk Rencana:


Tajuk Rencana: Mengatasi Dilema Persampahan di DIY


Tesis: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih berjuang untuk mengatasi masalah persampahan yang semakin mendesak. Masalah utama adalah ketersediaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan yang tidak mencukupi untuk menampung sampah dari berbagai daerah di DIY.


Argumentasi:

   - Kita menghadapi dilema serius dengan TPA Piyungan yang hanya mampu menampung 180 ton sampah per hari, sementara jumlah sampah yang dihasilkan jauh melebihi kapasitas ini.

   - Salah satu solusi yang diusulkan adalah konsep desentralisasi pengolahan sampah, di mana kabupaten/kota diminta untuk mengolah sampahnya sendiri.

   - Meskipun ada upaya untuk membangun Zona Transisi Dua, masih banyak yang tidak tahu tentang teknologi pengolahan sampah yang akan diterapkan, dan DIY baru akan memulai pembangunan teknologi tersebut pada tahun 2024.

   - Penting untuk diingat bahwa pengolahan mandiri belum sebanding dengan produksi sampah masyarakat, dan tidak semua sampah dapat diubah menjadi barang bernilai ekonomi.

   - Evaluasi efektivitas penggunaan biopori sebagai cara mengurangi tumpukan sampah rumah tangga perlu dilakukan.

   - Selain itu, situasi saat ini dilematis, karena belum semua warga mampu mengolah sampah mereka sendiri, dan pembuangan sampah di TPA dibatasi.


Penegasan Ulang: Untuk mengatasi dilema persampahan di DIY, diperlukan pendekatan multidisiplin yang tidak hanya melibatkan hukum, melainkan juga pendekatan edukatif, sosial-kemanusiaan, serta fokus pada pemeliharaan dan penyelematan lingkungan.

No comments:

Post a Comment