Bacalah kutipan teks eksposisi di bawah ini!
Adapun sanksinya bagi yang merokok di KTR (Kawasan Tanpa
Rokok) diatur di Pasal 199 ayat (2) UU Kesehatan, yang bunyinya:
Setiap
orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
Sehingga terhadap murid dan guru yang merokok
di lingkungan sekolah bisa dikenakan sanksi berupa pidana denda maksimal Rp 50
juta karena telah melanggar kawasan tanpa rokok yang seharusnya bebas dari asap
rokok.
Kata penghubung untuk menandai akibat yang terdapat di
dalam teks di atas adalah ...
A. Sehingga
B. Adapun
C. Yang
D. Tetapi
E. Namun
Kunci: A
No comments:
Post a Comment